Pasuruan - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten pasuruan Giat pembentukan calon anggota "panitia pemilihan" di tiap kecamatan untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Persyaratan yang ingin mengajukan diri sebagai anggota panitia pemilihan di kecamatan, adalah:
1. Warga negara indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas tahun) bagi PPK
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita proklamasi 17 agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota PARPOL (Partai Politik) atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
Sebagai dasar kelengkapan dokumen, segera disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan, mulai tanggal 23 april paling lambat tanggal 29 april 2024 melalui :
1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri (softfile) melalui siakba.kpu.go.id
2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung (hardfile) disampikan melalui sekretariat KPU kabupaten pasuruan. Alamat Jl. Sudarsono, No.1 Pogar Bangil, kabupaten pasuruan. Jam kerja 23 april s.d. 28 april 2024 jam 08:00 s.d. 16:00 Wib. Jam kerja 29 april 2024, Jam 08:00 s.d. 23:59 Wib
3. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id
4. Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui helpdesk sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan : 0859310085051/085604936866
Surat penguman ditanda tangani oleh ketua KPU Kabupaten pasuruan Zainul Faizin pada tanggal 23 april 2024, pungkasnya. (**)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240425_125603_350.sdocx-->